Kamis, 5 Maret 2026
Berita

Pendataan Pekerja Penyandang Disabilitas di perusahaan Kabupaten Wonogiri

Mulai 3 Agustus 2023 ULD Ketenagakerjaan Wonogiri melakukan pendataan dan monitoring pekerja Penyandang Disabilitas di perusahaan yang ada di Kabupaten Wonogiri. Pendataan dilakukan ke semua perusashaan yang sudah mempunyai kewajiban mempekerjakan Penyandang Disabilitas sesuai dengan UU Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016, dimana setiap perusahaan yang mempunyai karyawan 100 mempunyai kewajiban mempekerjakan Penyandang Disabilitas sebanyak 1 % untuk perusahaan swasta dan 2 % untuk BUMN/D.
Beberapa temuan dari kegiatan ini antara lain :
Perusahaan belum paham tentang kewajiban mempekerjakan Penyandang Disabilitas, bahkan beberapa beranggapan Penyandang Disabilitas hanya mereka yang mengalami sejak kecil.
Banyak pekerja Penyandang Disabilitas tidak betah (bekerja kurang dari 4 bulan) dikarenakan letaknya yang jauh dan hambatan transportasi, tidak ada aksesibilitas dan akomodasi serta selama ini tidak ada pendampingan.
Kondisi lainnya saat ini kondisi perusahaan terutama industri garment banyak yang tutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *