MENYONSONG PESTA DEMOKRASI, APAKAH DIFABEL BISA IKUT PESTA?
SEHATI SUKOHARJO || Tinggal beberapa bulan lagi Rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yang pertama kali dilakukan secara serentak. Lalu kapan dan bagaimana dilakukan serta siapa pesertanya? Pesta seharusnya dilaksanakan dengan penuh kegembiraan dan suka cita namun masih ada yang belum dapat ikut berpesta, siapa ?
Difabel atau Disabilitas yang merupakan warga yang memiliki hak yang sama, masih seringkali tertinggal atau sengaja ditinggalkan, padahal nilai suaranya tetap sama.
Slamet Widodo, difabel pengguna kursi roda bercerita kalau di kampungnya ada difabel yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa berjalan menuju dan tidak ada yang mengantar ke TPS. Dia usul ada jemput bola saat pencoblosan dan aksesibilitas Tempat Pengutan Suara (TPS)
Bagi Sapto difabel sensorik pengelihatan punya pengalaman saat melaksanakan pemilihan Kepala Daerah, dia harus menggunakan “template” untuk mengetahui siapa yang dipilih, tapi ternyata KPPSnya tidak tahu “Bagaimana menggunakan template bagi difabel sensorik penglihatan?” dan apalagi di kartu suara tidak ada Braile.
Mirza seorang difabel sensorik pendengaran malah menyampaikan kalau dia tidak pernah mendapat informasi tentang pemilihan umum, saat di TPS juga merasa bingung karena petugas tidak dapat berkomunikasi dengannya dan minimnya informsi dalam bentuk tulisan.
Edy Supriyanto ketua Difabel SEHATI Sukoharjo ,menyampaikan beberapa temuan antara lain masih menemukan ada 8 Disabilitas Psikososial disalah satu desa belum memiliki E-KTP namun belum mengecek apakah mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga akan melakukan pengecekkan kembali.
Komisioner KPUD Sukoharjo mengakui apa yang disampaikan para difabel tersebut bahwa masih banyak kekurangan dan tantangan dalam penyelenggaran pemilihan yang inklusif, meskipun sudah ada jaminan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk Aksesbilitas KPU Sukoharjo sudah menyampaikan Kelompok Penyeneggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk semaksimal mungkin TPS di tempat yang lapang jika terpaksa didalam rumah yang selama ini masih ada pintu gebyok dengan palang dibawahnya untuk menyediakan papan untuk akses bagi pemilih termasuk bagi difabel.
Terkait dengan KPPS yang atau petugas lainya yang belum bisa tahu bagaimana menggunakan template bagi difabel pengelihatan akan kami usulkan agar ini bisa menjadi salah satu materi dalam bintek bagi KPPS tidak hanya itu termasuk bagiaman berinteraksi (mendampingi) dan berkomunikasi dengan difabel, lanjut Suci Handayani.
Hal tersebut diatas terungkap pada saat kegiatan Kirab Pemilu Serentak tahun 2024 putaran terakhir di kelompok difabel yang diterima di sekretariat SEHATI Sukoharjo, Jum’at 06 Oktober 2023. Kirab Pemilu Serentak tahun 2024 diisi dialog dengan difabel dari berbagai ragam kurang lebih 45 peserta yaitu : Disabilitas dengan berbagai ragam hambatan, ada difabel Netra, Tuli dan wicara, Fisik, dan 6 diantaranya adalah (Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP). Rombongan Kirab terdiri dari KPUD, Bawaslu Sukoharjo, Panwas Kecamatan Sukoharjo, Pemerintah Desa Gayam Kecamatan Sukoharjo, Polsek Sukoharjo, Koramil Sukoharjo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Gayam, Pengawas Kelurahan Gayam.